Senin, 02 Desember 2019

Standar Jumlah Jamaah dalam Sholat Jum'at

NGAJI FIQIH 'ALA WONG JUWET
❤ standard jumlah orang dalam mendirikan sholat jum'at ❤
Berapakah jumlah orang yang disyaratkan untuk sahnya sholat jum'at....?

JAWABAN
👉: Menurut qoul shohih dari madzhab syafi'iyyah jum'atan dikatakan sah dg jumlah 40 orang, dan imam termasuk hitungan 40 tsb.

👉: Menurut pendapat yang dipiliholeh imam as-suyuthi  jum'tan sudah isa di anggap sah hanya dg 4 orang saja.

CATATAN
Disunnahkan bagi penduduk yang kurang dari 40 orang untuk mendirikan jum'at, kmudian melakukan sholat dzuhur.

REFERENSI/TA'BIR
Kitab bughyatul-mustarsyidiin halaman 102
Kitab syarah al-yaqut an-nafis halaman 237

tinggal pilih aja... jum'atan atau dzuhur karena jum'atan bagi mereka tidak wajib tapi jika melakukan sesuai pendapat imam suyuthi maka jum'atanya sah...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar