NGAJI FIQIH 'ALA WONG JUWET
❤ standard jumlah orang dalam mendirikan sholat jum'at ❤
Berapakah jumlah orang yang disyaratkan untuk sahnya sholat jum'at....?
JAWABAN
👉: Menurut qoul shohih dari madzhab syafi'iyyah jum'atan dikatakan sah dg jumlah 40 orang, dan imam termasuk hitungan 40 tsb.
👉: Menurut pendapat yang dipiliholeh imam as-suyuthi jum'tan sudah isa di anggap sah hanya dg 4 orang saja.
CATATAN
Disunnahkan bagi penduduk yang kurang dari 40 orang untuk mendirikan jum'at, kmudian melakukan sholat dzuhur.
REFERENSI/TA'BIR
Kitab bughyatul-mustarsyidiin halaman 102
Kitab syarah al-yaqut an-nafis halaman 237
tinggal pilih aja... jum'atan atau dzuhur karena jum'atan bagi mereka tidak wajib tapi jika melakukan sesuai pendapat imam suyuthi maka jum'atanya sah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar