Rabu, 29 Agustus 2018

Hukum Memanfaatkan Air Masjid

PERTANYAAN
Air merupakankebutuhan pokok bagi kehidupan manusia.tidak jarang sebagian masyarakat atau musafir banyak yang memanfaatkan air  yang  barada di lingkungan masjid untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Bagaimana syariat menanggapi permasalah ini
JAWABAN
Tidak diperbolehkan memanfaatkan air yg berada dilingkungan masjid tersebut karena pemanfaatan tersebut tidak  tergolongpemanfaatan fasilitas masjid yang diperbolehkan.
CATATAN
Menurut pendapat yang  menyatakan air termasuk milik umum maka hukumnya memanfaatkan air tersebut diperbolehkan selama air tersebut diambil langsung dari sumbernya. (bukan air yang sudah di jeding atau air yang diambil pakai sanyo masjid)
REFRENSI/TA'BIR
Kitab alfatawy alfiqhiyah alkubro jux 3 halaman 237
Kitab attahdzib juz 4 halaman 502

Tidak ada komentar:

Posting Komentar