Kamis, 04 Januari 2018

Undangan LBM Desember


Nomor          : 001/LBMNU-Ranting-Juwet/U/I/2018                                   Juwet, 4 Januari 2018
Lampiran      : -
Hal                : Undangan 
                       Kepada Yth  Bapak/Saudara : _____________________
                                                         Di Tempat

Assalamualaikum Wr.Wb.
Mengharap dengan hormat kehadiran bapak/saudara pada:
hari         : Ahad malam Senin  
tanggal   : 7 Januari 2018
waktu     : 19.30 WIB (Ba’da Isya’)
tempat    : Kantor NU Ranting Juwet (Depan Masjid Al-Kamil Juwet)
Acara     : Musyawarah Membahas Pertanyaan Materi Dialog Interaktif
Daftar Pertanyaan:
A.  Bidang Agama
1.      Menawi wonten musafir sudah memenuhi syarat boleh jama’ qosor padahal itu pas hari jum’at lalu orang tersebut ikut jum’atan lalu sholat ashar di jama’ taqdim boleh atau tidak ? (Bu Ida)
2.      Bagaimana hukumnya membeli sengon sekarang, namun akan ditebang tiga tahun lagi ?
3.      Lebih baik mana orang laki-laki yang rumahnya berdekatan dengan masjid, sholat jamaah di rumah dengan istrinya dan jamaah di masjid menurut Islam ?
4.      Ada orang pernah membeli dagangannya B tapi tak mencocoki di lantas datang ke rumah A tanpa di undang tanpa di suruh orang, boleh kah A menjual itu ?
B.  Bidang Sosial/Kematian/Pengantin
1.      Ada orang yang mencuri suami/istri orang, apakah orang tersebut boleh menikahinya? Padahal orang tersebut masih berada pada ikatan perkawinan yang sah. (Mbah Hadi)
2.      Bagaimana hukumnya orang yang punya istri nikah siri, tetapi istrinya tidak menyetujui dan bagaimana hukumnya orang yang menikahkan? Dan apakah nikah siri itu ada batas waktunya ? jika ada, berapa bulan atau berapa tahun ?
3.      Seorang istri menggugat cerai suaminya dan oleh pengadilan agama gugatan tersebut dikabulkan, dan mendapatkan putusan cerai oleh pengadilan Agama, tetapi suaminya tidak pernah mengucapkan talak, pertayaanya bagaimana status perkawinanya?        
4.      Ada seorang laki-laki menikah sama seorang prawan, dan pernikahan tersebut berjalan beberapa tahun namun akhirnya di cerai,  lalu laki-laki tersebut menikahi mertuanya, pertanyaannya bagaimanakah hukumnya menikai mertuanya?
C.  Bidang Keta’miran
1.        Bagaimana untuk mengoptimalkan fungsi kerja pengurus ta’mir masjid yang sudah disepakati karena rata-rata yang terjadi pelaksanaan kegiatan di masjid itu (hampir mutlaq) harus manut dawuh/kemauan dari yang punya garis nasab dengan sipewaqaf tanah yang dibangun masjid tersebut ?
D.  Bidang Kenegaraan
1.        Kami dari warga Juwet mohon untuk diadakannya sertifikat tanah secara masal, karena biayanya lebih murah dan prosesnya relatif lebih cepat tentunya. (M. Yazid Abdullah)
 Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Pengurus Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama’ Ranting Juwet



Jamaluddin
Ketua


Samsul Arifin
Sekretaris
Mengetahui
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama’ Desa Juwet


H. Mustofa Aqil
Rois Syuriyah


Agus Salim
Katib


H. Hisyam
Ketua


A. Izzul Muthok
Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar