Pertanyaan
Apa hukumnya memberi kesaksian pada mayit ?
Jawaban
Menurut jumhur ulama’ memberi kesaksian pada mayit hukumnya sunnah.
Jika ternyata ada mayit tidak baik namun disaksikan baik, mungkin karena yang
menyaksikan itu memang tahu kebaikan mayit tersebut, dan yang paling peting
bahwa kesaksian baik kepada mayit itu adalah mendoakan kepada si mayit. Menurut
ulama yang paling ringan apabila orang itu sudah mengucapkan dua kalimah
syahadat berarti orang tersebut adalah termasuk orang yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar