Sabtu, 28 Oktober 2017

Memandikan mayit perempuan



Pertanyaan
Apa hukumnya memandikan mayit perempuan yang dilakukan oleh orang laki-laki yang bukan mahrom ?
Jawaban
Menurut jumhur ulama’ hukumnya Haram (tidak boleh) namun kalau yang memandikan suaminya hukumnya boleh. Jika saat memandikan tidak ada mahrom, boleh dimandikan orang laki-laki yang bukan mahrom dengan cara semuanya ditutupi dan yang memandikan memakai sarung tangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar