Sabtu, 23 September 2017

Hukum Makan Daging Qurban



Pertanyaan
Seorang yang qurban sapi dan yang qurban itu dipasrahkan kepada Kyai atau penyembelihnya atau panitia, apakah diperbolehkan makan sebagian ? dan boleh apa tidak yang qurban minta ¼ untuk dibagikan kepada saudaranya ?
Jawaban
Saya hanya menambahkan nanti bisa disempurnakan, qurban itu bahasa arabnya qodhiyah, maksudnya menyembelih binatang ternak, binatang ternak itu hanya ditentukan sapi, unta, kerbau, kambing, kalau sapi untuk 7 orang kalau kambing untuk orang 1. Qurban ada dua yaitu qurban wajib dan qurban sunah, qurban wajib itu qurban nadzar dan qurban sunah itu qurban tidak karena nadzar. Kalau qurban sunah boleh saja makan daging qurban, tapi kalau qurban wajib orang yang qurban tidak boleh makan daging qurban sedikitpun, bahkan sak balunge, sak lulange, sak sungune tidak boleh, kalau qurban sunah itu boleh bahkan 1/3 itu boleh. (Bapak Nadziful Fuad)
Kalau minta dengan makan itu beda, yang tidak boleh itu makan, kalau minta untuk saudaranya itu boleh (Gus Qomar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar