Sabtu, 23 September 2017

Qurban Nadzar



Pertanyaan
Kapan qurban itu disebut nadzar ?
Jawaban
Bedanya nadzar dengan sunnah, nadzar itu jika disebutkan sebelum disembelih, misalkan “kambing ini akan saya buat qurban” ada saksinya. Kalau yang sunnah menjelang idul adha yang berqurban membawa kambing/sapi langsung disembelih. Misalnya lagi “hewan ini saya rawat nanti untuk qurban”, kalau sudah ditentukan seperti itu berarti itu nadzar. (Bapak H. Hisyam)
Masalah nadzar, nadzarnya itu bagaimana? jadi bukan saat memasrahkan qurban.di Kifayatul Ahyar nadzar itu mualaq bil amri harus ada gumantunge beberapa perkara, misalnya “kalau saya sempuh, saya akan qurban sapi” atau “sapi ini jika waras, saya akan buat qurban” jadi nadzar itu tergantung para perkara (Bapak Qomaruddin)
Nadzar itu mewajibkan barang yang tidak wajib menjadikan wajib, asalnya qurban itu hukumnya sunnah kifayah. maksudnya apabila ada satu keluarga sudah mampu qurban, namun belum ada yang qurban maka satu rumah kena hukum makruh. Tapi yang mendapat pahala itu tetap yang qurban. Nadzar itu bukan hanya qurban saja, barang-barang yang aslinya tidak wajib kalau diwajibkan sendiri seperti orang-orang thoriqoh dzikir itu sunah, tapi karena mewajibkan dzikir pada dirinya sendiri maka hukumnya jadi wajib. Jadi nazar itu bisa karena hasil, atau hilangnya hasil dari yang disenangi atau menetapkan dirinya sendiri. “Kambing itu akan saya buat qurban” itu juga nadzar. Maka baiknya diniati “kambing ini saya buat qurban sunnah” maka jadi qurban sunnah (Bapak Nadziful Fuad)
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya menjual lulang, kepala hewan qurban ?
Jawaban
Boleh, tapi diberikan dulu kepada yang berhak menerima, kemudian dari yang menirma itu baru dijual (Bapak Muhsin Anshori)
Pertanyaan
Qurban arisan termasuk qurban  sunah atau qurban wajib ?
Jawaban
Wajib. Begini saja jika tidak punya hewan ternak, qurban ayam jago saja, ini untuk afdolul amal, biar tidak wajib maka niat saja “ikut arisan qurban sunah” (Bapak H. Musthofa Aqil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar