Sabtu, 14 Maret 2020

Membumikan Diba’ dan Al-Barjanji, Masjid Al-Yusuf di Hijaukan oleh Rutinan Fatayat Ranting Juwet


Ahad 15 Maret 2020, adalah hari yang berbeda untuk ibu-ibu Fatayat Ranting Juwet. Dihari libur yang biasanya mereka habiskan waktunya untuk berwisata, bekerja atau keluarga. Namun di Ahad kliwon ini tidak berlaku untuk ibu-ibu Fatayat Ranting Juwet. Pukul 09.00 mereka sudah berbondong-bondong datang ke Masjdid Al-Yusuf Juwet. Sekejab Masjidpun sudah di hijaukan oleh ibu-ibu Fatayat.
Adalah Rutinan Sholawat diba’ wal Barjanji yang di baca saat rutinan ahad kliwon Fatayat ranting Juwet di Masjid Al-Yusuf Juwet. Sebagai informasi Al-Barzanji adalah kitab karangan “Syekh Ja’far bin Husain bin Abdul Karim al-Barzanji”. Beliau lahir di Madinah tahun 1690 M, dan wafat tahun 1766 M. Barzanji berasal dari nama suatu daerah di Kurdikistan Barzinj. Sebenarnya, kitab tersebut berjudul ‘Iqd al-jawahir (kalung permata), tapi kemudian lebih terkenal dengan sebutan al-barzanji. Kitab tersebut, menceritakan tentang sejarah Nabi Muhammad yang mencakup silsilahnya, perjalanan hidup semasa kecil, remaja, menginjak dewasa hingga diangkat menjadi Rasul.  Di Fatayat Ranting Juwet, barzanji adalah kitab yang sudah populer, kitabini bacaan wajib pada acara-acara barjanjen atau diba’ yang dilantunkan dengan indahnya oleh para anggota Fatayat pada saat rutinan Ahad Kliwon siang hari ini.
Dalam sambutannya Ibu Nur Hidayah selaku  ketua Fatayat Ranting Juwet mengucapkan selamat atas terselenggaranya harlah NU yang ke-97 dengan sekian rangkaian acara mulai jalan santai sampai NU Award, Beliau juga memberikan selamat kepada NU Ranting Juwet yang menjadi juara 1 NU Award 2020 di tingkat MWC NU, dan di tingkat PCNU.
Meskipun momen bulan maulid terasa sudah lewat, namun melestarikan tradisi barzanji merupakan sebuah keniscayaan bagi warga NU. Menjadi umat yang cinta Nabi Muhammad SAW, sudah saatnya membumikan tradisi ini sejak dini. Mau tidak mau, barzanji merupakan ciri khas warga NU. Jadi, melestarikan tradisi barzanji adalah harga mati.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar