Senin, 02 Desember 2019

Hukum masjid tidak muat menampung jama'ah sholat jum'at

NGAJI FIQIH 'ALA WONG JUWET
❤ masjid tidak muat menampung jama'ah sholat jum'at ❤
Desa mangun rejo yang berada di daerah surabaya terdapat satu masjid, namun masjid tersebut tidak mampu menampung semua jama'ah , ahirnya sebagian dari jama'ah harus sholat dihalaman dan jalan jalan yang berada disekitar masjid. Menyikapi hal tersebut muncul gagasan dari pemuka desa untuk membngun masjid lagi didesa itu supaya digunakan jum'atan bagi sebagian penduduk yang tidak tertampung dan tercecer dijalan jalan. Apakah gagasan dari mereka dapat dibenarkan...?

JAWABAN
Gagasan membangun masjid lagi dalam diskripsi di atas dapat dibenarkan karena hal tersebut merupakan alasan ta'addudul jum'at (jum'atan lebih dari satu dalam satu desa) yang diperbolehkan.

REFERENSI/TA'BIR
Kitab fatawi wa rosa-il lissayidi muhammad bin 'alwi al-maliki al-hasaniy halaman 87

Tidak ada komentar:

Posting Komentar