NGAJI FIQIH 'ALA WONG JUWET
💜 mengembalikan sorban atau kopyah yang jatuh 💜
Batalkah sholatnya seseorang yang mengembalikan sorban atau kopyah yang jatuh untuk dipakai kembali....?
JAWABAN
Tidak batal jika pergerakan yang ia lakukan hanya sebatas mengambil dan meletakkanya dikepala atau pundak.
REFERENSI/TA'BIR
Kitab fiqhul-'ibadah syafi'i halaman 333
Tidak ada komentar:
Posting Komentar