Senin, 20 Agustus 2018

Hasil Dialog LDNU Ranting Juwet 17 Agustus 2018


NOTULENSI BAHSUL MASAIL LBM NU RANTING JUWET TANGGAL 14 AGUSTUS 2018 DISAMPAIKAN PADA SILATURROHIM , ULAMA’, UMARO’ DAN WARGA NAHDLIYIN,  JUM’AT 17 AGUSTUS 2018 DI MUSHOLLA DEMAK BINTORO JUWET

BIDANG AGAMA
1.    Pertanyaan
Banyak kamar mandi lubang pembuanganya di dekat pintu, kalau kita kencing lalu kita siram otomatis air dan kencing bercampur dan pasti antri masuk pada lubang ceren, saat antrian terjadi kaki telanjang kita menginjak antrian tersebut mau keluar dari kamar mandi. Pertanyaan: Bagaimana status kaki kita yang menginjak antrian air dan kencing tersebut, apakah tergolong kena najis atu tidak ?
Jawaban
Jika air yang disiramkan ke tempat kencing itu berubah (warna bau/rasa) maka kaki yang terkena air antrian tersebut hukumnya mutanajjis/terkena najis dan harus dibasuh/disucikan lagi. Jika air yang disiramkan ke tempat kencing tidak berubah (warna bau/rasa) maka kaki yang terkena air antrian tersebut hukumnya tidak mutanajjis (tidak perlu dibasuh lagi)
Ta bir: Kitab Madzahibul Arbaah Juz 1 halaman 39
2.    Pertanyaan
Pemimpin membutuhkan rakyat atau rakyat membutuhkan pemimpin?
Jawaban
Rakyat membutuhkan pemimpin untuk mengatur/menertibkan semua yang dibutuhkan rakyat, sesuai yang ada dalam Al Quran surat An-nur ayat 55
3.    Pertanyaan
Ada orang jariyah di masjid misal karpet banyak sekali, dipasang dimasjid lebih/sisa. Pertanyaan: Apakah ta'mir boleh memberikan sisa karpet tersebut ke musolla ?
Jawaban.
Ta'mir tidak boleh memberikan sisa karpet tersebut ke musholla karena sesuatu yang sudah diwaqofkan untuk masjid itu tidak boleh dipindahkan.
Ta'bir: Kitab I'anatuttholibin Juz 3 halaman181
4.    Pertanyaan
Sebagian orang berkata tidak usah KB (Keluarga Berencana) diloske wae,  ada juga yang bilang KB untuk ngatur jarak kehamilan / kelahiran. Pertanyaanya: Bagaimana pandangan Islam khususnya Aswaja Annahdliyah perihal orang KB dengan metode Inplan, Spiral, Suntik, Pil, Kondom ?
Jawaban.
Secara garis besar hukum memperlambat kandungan (KB)  jika didasari oleh suatu udzur yang jelas seperti agar dapat fokus mendidik anaknya, maka diperbolehkan. Jika tidak didasari udzur yang jelas maka hukumnya ialah makruh, namun jika dapat menimbulkan pemutusan rahim yang dapat mengakibatkan kemandulan hukumnya adalah haram. Segala macam bentuk dan cara kontrasepsi dapat dibenarkan oleh Islam selama: tidak dipaksa, tidak menggugurkan (aborsi), tidak membatasi jumlah anak dan tidak mengakibatkan pemandulan abadi.
Ta’bir: Fatawi Azhar Juz VII hal. 188, Juz VIII hal. 318, Ihya’ Ulumuddin Juz II hal. 49, Fathul Bari Juz IX ha. 310, Al-Um Juz VI hal. 62, As-Syarwani Juz IV halam 238.

Hasil Dialog Interaktif  Bisa di Akses di Website : http://nurantingjuwet.blogspot.co.id
Pertanyaan seputar masalah: Agama, Ke NU an, Sosial, Pengantin, Kematian, Keta’miran, Kenegaraan bisa SMS/WA ke Nomor HP: 0853-3861-3710

Tidak ada komentar:

Posting Komentar