NOTULENSI BAHSUL
MASAIL LBM NU RANTING JUWET TANGGAL 14 AGUSTUS 2018 DISAMPAIKAN
PADA SILATURROHIM , ULAMA’, UMARO’ DAN WARGA NAHDLIYIN, JUM’AT 17 AGUSTUS 2018 DI MUSHOLLA DEMAK
BINTORO JUWET
BIDANG AGAMA
1.
Pertanyaan
Banyak kamar mandi lubang pembuanganya di dekat pintu, kalau kita
kencing lalu kita siram otomatis air dan kencing bercampur dan pasti antri
masuk pada lubang ceren, saat antrian terjadi kaki telanjang kita menginjak
antrian tersebut mau keluar dari kamar mandi. Pertanyaan: Bagaimana status kaki
kita yang menginjak antrian air dan kencing tersebut, apakah tergolong kena
najis atu tidak ?
Jawaban
Jika air yang disiramkan ke tempat kencing itu berubah (warna
bau/rasa) maka kaki yang terkena air antrian tersebut hukumnya
mutanajjis/terkena najis dan harus dibasuh/disucikan lagi. Jika air yang
disiramkan ke tempat kencing tidak berubah (warna bau/rasa) maka kaki yang terkena
air antrian tersebut hukumnya tidak mutanajjis (tidak perlu dibasuh lagi)
Ta bir: Kitab Madzahibul
Arbaah Juz 1 halaman 39
2.
Pertanyaan
Pemimpin membutuhkan rakyat atau rakyat membutuhkan pemimpin?
Jawaban
Rakyat membutuhkan pemimpin untuk mengatur/menertibkan semua yang
dibutuhkan rakyat, sesuai yang ada dalam Al Quran surat An-nur ayat 55
3.
Pertanyaan
Ada orang jariyah di masjid misal karpet banyak sekali, dipasang
dimasjid lebih/sisa. Pertanyaan: Apakah ta'mir boleh memberikan sisa karpet
tersebut ke musolla ?
Jawaban.
Ta'mir tidak boleh memberikan sisa karpet tersebut ke musholla karena
sesuatu yang sudah diwaqofkan untuk masjid itu tidak boleh dipindahkan.
Ta'bir: Kitab I'anatuttholibin Juz 3 halaman181
4.
Pertanyaan
Sebagian orang berkata tidak usah KB (Keluarga Berencana) diloske
wae, ada juga yang bilang KB untuk
ngatur jarak kehamilan / kelahiran. Pertanyaanya: Bagaimana pandangan Islam khususnya
Aswaja Annahdliyah perihal orang KB dengan metode Inplan, Spiral, Suntik, Pil,
Kondom ?
Jawaban.
Secara garis besar hukum memperlambat kandungan (KB) jika didasari oleh suatu udzur yang jelas
seperti agar dapat fokus mendidik anaknya, maka diperbolehkan. Jika tidak
didasari udzur yang jelas maka hukumnya ialah makruh, namun jika dapat
menimbulkan pemutusan rahim yang dapat mengakibatkan kemandulan hukumnya adalah
haram. Segala macam bentuk dan cara kontrasepsi dapat dibenarkan oleh Islam
selama: tidak dipaksa, tidak menggugurkan (aborsi), tidak membatasi jumlah anak
dan tidak mengakibatkan pemandulan abadi.
Ta’bir: Fatawi Azhar
Juz VII hal. 188, Juz VIII hal. 318, Ihya’ Ulumuddin Juz II hal. 49, Fathul
Bari Juz IX ha. 310, Al-Um Juz VI hal. 62, As-Syarwani Juz IV halam 238.
Hasil Dialog Interaktif Bisa
di Akses di Website : http://nurantingjuwet.blogspot.co.id
Pertanyaan seputar masalah: Agama, Ke NU an, Sosial, Pengantin, Kematian,
Keta’miran, Kenegaraan bisa SMS/WA ke Nomor HP: 0853-3861-3710
Tidak ada komentar:
Posting Komentar