Minggu, 11 Maret 2018

Dialog Interaktif Maret 2018



NOTULENSI DIALOG INTERAKTIF RANTING JUWET, SELASA 6 MARET 2018
DI MASJID AN-NUUR GENDINGAN JUWET
A.      Bidang Agama
1.      Pertanyaan
Ada kegiatan ruwatan masal yang biasa diadakan, apa ruwatan itu ? dan dari mana asal tradisi itu? Kalau ada orang tua yang punya acara lalu membuat sesaji (sajen) itu sebenarnya ditujukan untuk siapa ? (Abdullah)
Jawaban
Sajen berasal dari kata menyajikan artinya disuguhkan. Sajen ada 3 macam yaitu sesaji untuk keselamatan, sesaji untuk tolak balak, dan sesaji wadimo yaitu gabungan dari keduanya. Sajen ditujukan kepada danyang desa yang diyakini untuk memberikan keamanan, keselamatan, ketentraman dll.
2.      Pertanyaan
Seorang menanam pohon setelah besar ada sebagian ranting dan buah yang nangkring ke tanah tetangga, pertanyaan (1) Bagaimana status ranting dan buah tersebut ? (2) Adakah unsur kedzaliman pada contoh kasus di atas? (3) sahkah pemilik tanah yang diatasnya  ada ranting yang mangklung tersebut memotong tanpa seizin malik ?,(Bapak Imam)
Jawaban
Status miliknya tetap menjadi hak pemilik pohon. Bisa dikatakan dzolim apabila ada unsur mengganggu. Tidak boleh memotong ranting tanpa seizin pemiliknya. Kalau ada yang merasa terganggu minta izin dulu kepada pemiliknya untuk ditebang.
3.      Pertanyaan
Sebelum khutbah jumat di mulai biasanya ada rutinan istighosah, saat istighosah berlangsung si zaid baru tiba di masjid .pertanyaannya (1) Apa yang harus di lakukan zaid?  (2) Langsung mengikuti pelaksanaan istighosah atau sholat tahiyyatal masjid dulu ?
Jawaban
Mendahulukan sholat tahiyatul masjid 
B.       Bidang Sosial/Kematian/Pengantin
1.      Pertanyaan
Fenomena di masyarakat desa Juwet dan sekitarnya ketika ada kematian maka diadakan fida’an dengan membaca surat ihlas 100.000 kali dikhususnya untuk simayit, apa itu malah membebani keluarga simayit ? bagaimana sebenarnya hal tersebut ?
Jawaban
Masalah membenani atau tidak itu tergantung individu. Jika ahli waris keberatan untuk mengadakan fida’an maka tidak usah mengumumkan adanya fida’an. Kalau tidak keberatan maka diumumkan adanya fida’an. Solusi agar tidak membenani ahli waris maka perlu diadakan jamiah fida’. Fida’ itu adalah tebusan fidaanminannaar itu sebenarnya untuk yang membaca, hanya saja fadhilahnya dihadiahkan kepada si mayit.
C.      Bidang Ke NU-an
1.      Pertanyaan
Mengapa kita memilih NU dalam berorganisasi ?
Jawaban
Karena kita dididik dilingkungan NU dan NU itu didirikan oleh ulama salafussholeh yang sanad keilmuanya sampai kepada Nabi Muhammad SAW.
2.      Pertanyaan
Apa perbedaan NU dengan muhammadiyah, NU dengan LDII dan dengan Darul Hadits ?
Jawaban
Perbedaan NU dengan Muhammadiyah pada istimbat hukum dan kalau LDII tidak menggunakan imam madzhab 4.
3.      Pertanyaan
Tolong disebutkn juga contoh pelaksanaan syariatnya ?
Jawaban
Kalau NU sholat subuhnya menggunakan qunut muhamadiyah tidak menggunakan qunut, NU menggunakan azdan 2 kali saat sholat jum’at Muhamadiyah 1 kali, dalam sholat terawih NU menggunakan 20 rokaat muhamadiyah, LDII 8 rokaat. Dll.
D.      Tanggapan terhadap larangan panggilan “romo” kepada Kyai yang dianggap panggilan tersebut adalah panggilan milik orang kristen
Tanggapan  
Panggilan “romo” itu adalah panggilan untuk memulyakan, panggilan romo itu bukan predikat untuk agama. Memanggil romo kepada Kyai, misalnya romo yai ... itu tidak apa-apa.
E.       Bidang Kenegaraan
1.      Berapa besar Alokasi Dana Desa yang diterima Desa Juwet ? dan untuk apa saja selama ini dana tersebut ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar