Pertanyaan
Apa hukumnya jual beli barang najis contohnya seperti kotoran hewan
?
Jawaban
Hukumnya tidak boleh atau tidak sah. Ketentuan jual beli salah satu
syaratnya barang yang diperjual belikan harus suci, barang najis dijual belikan
tidak boleh. Jadi harus ada perubahan akad nya, yaitu bisa meminta ganti ongkos
tenaga mengumpulkan kotoran tersebut. Barang
najis yang tidak mungkin disucikan itu hukumnya tidak sah diperjual belikan,
misalkan ada minyak klentik kejatuhan batang (hewan mati) tidak sah jika
diperjual belikan. Lalu bagaimana agar kotoran hewan itu bisa dapat uang? ya
boleh-boleh saja, maka butuh jalan keluar dengan cara barang tersebut dihibahkan,
karena itung-itung mengumpulkan itu juga capek, untuk mengganti capek bisa
minta ongkos yang sepadan. Misalkan ongkosnya mengumpulkan 1 rit kotoran Rp.
50.000 itu boleh. Yang jelas jual belinya tidak boleh karena najis, tapi minta
upah sebagai pengganti tenaga mengumpulkan kotoran hewan itu boleh. (Bajuri,
342) (Bapak H. Musthofa Aqil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar