Selasa, 15 Agustus 2017

Hukum Ziarah Kubur



Pertanyaan 
Bagaimana hukumnya ta’ziyah bagi orang perempuan yang ikut mengantar jenazah sampai ke kuburan ? (Bapak Abdurrohim) 
Jawaban 

Ziarah kubur pada mulanya dilarang oleh Nabi Muhammad SAW karena pada saat itu iman orang-orang Islam belum kuat, kemudian setelah iman orang Islam kuat nabi Muhammad SAW menganjurkan ziarah kubur, jadi ziarah kubur/menggiring jenazah hukumnya boleh, yang tidak boleh adalah menyiksa diri meratapi kesedihan. 
Sedangkan bagi perempuan yang ikut mengantar jenazah ke kuburan dan menziarahinya menurut para ulama’ hukumnya ‘haram’ kalau menimbulkan duka di hati yang melampaui batas atau meratapi kematian yang mengakibatkan tidak ridlo akan takdir Allah SWT, serta menimbulkan fitnah seperti membuka aurat dan campur dengan lawan jenis. Namun kalau perempuan dapat menjaga diri dari fitnah dengan menutup aurat secara sempurna dan membatasi bercampur dengan lawan jenis serta dapat menahan kesedihan dari ratapan yang keterlaluan, maka ziarah kubur dan ikut jenazah ke kuburan itu hukumnya ‘makruh’.  Kecuali ziarah ke kubur para nabi, para waliullah dan para ulama’ itu hukumnya sunnah. (I’anatuttholibin : 2/142) 
(Bapak H. Mustofa Aqil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar